Thursday, September 7, 2017

CARA MENGURUS JENAZAH YANG KENA MUTILASI





Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

«لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَكْثُرَ الْهَرْجُ» قَالُوا: وَمَا الْهَرْجُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْقَتْلُ الْقَتْلُ»
Kiamat tidak akan terjadi, sampai banyak terjadi al-haraj.” Para sahabat bertanya, ‘Apa itu al-haraj wahai Rasulullah?’ beliau menjawab, “Pembunuhan dan pembantaian.” (HR. Muslim 157).

Hadis ini memberikan gambaran kepada kita, perjalanan kepribadian manusia ketika  semakin jauh dari masa kenabian. Kecenderungan untuk menjauh dari aturan syariah, membuat mereka semakin bengis dan kejam. Tidak hanya puas dengan membunuh, penganiayaan harus berlanjut pada mutilasi. Mari kita perbanyak berdoa memohon kepada Allah, agar diselamatkan dari ujian kehidupan.

Selanjutnya, terkait cara memandikan dan mengkafani korban mutilasi, berikut kami kesimpulan keterangan ulama hanafi,
Pertama, Burhanudin Ibnu Mazah mengatakan,

 
Jika hanya ditemukan potongan tubuh mayit, seperti tangan atau kaki, atau kepala saja, dia tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, namun langsung dimakamkan.
Kemudian beliau menyebutkan keterangan dari Imamnya, disebutkan oleh al-Hasan bin Ziyad dari Abu Hanifah, beliau mengatakan,


Jika ditemukan potongan tubuh mayat yang lebih utuh, dia dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan. Dan jika ditemukan separoh jasad dan ada kepalanya maka dikafani, dimandikan, dishalati, dan dimakamkan.
Beliau juga mengatakan,

“Jika terbelah memanjang separoh, dan ditemukan hanya separohnya, maka tidak dimandikan, tidak dishalati, namun dikubur dalam rangka memuliakan jasadnya. Jika ditemukan separoh jasad melintang tanpa kepala maka dimandikan dan tidak dishalati. Jika kurang dari separoh jasad dan ada kepalanya, dia dimandikan, dikafani, dikuburkan dan tidak dishalati.” (al-Muhith al-Burhani, 2:364).
Kedua, keterangan dalam Hasyiyah Ibn Abidin,

“Jika ditemukan potongan anggota badan manusia atau ditemukan separoh badan terbelah memanjang atau melintang, cukup dibungkus dengan kain (tidak dimandikan), kecuali jika ada kepalanya maka dia dikafani.” (ar-Raddul Mukhtar, 2:222).
Dari beberapa keterangan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan,
1. Potongan jasad mayat, ada yang disikapi sebagai layaknya manusia utuh dan ada yang disikapi bukan sebagai manusia.
2. Potongan jasad yang disikapi sebagaimana layaknya manusia, wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan sebagaimana layaknya jenazah. Sebaliknya, potongan jasad yang tidak disikapi sebagaimana layaknya manusia, tidak dimandikan dan tidak dishalati, tapi cukup dibungkus dengan kain dan dikuburkan.
3. Potongan yang disikapi sebagai jasad manusia utuh: Potongan jasad mayat yang lebih dari   separoh, meskipun tanpa kepalaPotongan kurang dari separoh badan bersama kepala
4. Potongan yang disikapi BUKAN sebagai jasad manusia utuh Hanya potongan anggota badan, seperti tangan, kaki Hanya potongan separoh tanpa kepala.

Allahua’lam Referensi. Ust. Abdul basit


2 comments: