Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah,
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
«لَا تَقُومُ
السَّاعَةُ حَتَّى يَكْثُرَ الْهَرْجُ» قَالُوا: وَمَا الْهَرْجُ يَا رَسُولَ اللهِ؟
قَالَ: «الْقَتْلُ الْقَتْلُ»
“Kiamat tidak akan
terjadi, sampai banyak terjadi al-haraj.” Para sahabat bertanya, ‘Apa itu
al-haraj wahai Rasulullah?’ beliau menjawab, “Pembunuhan dan pembantaian.”
(HR. Muslim 157).
Hadis ini memberikan
gambaran kepada kita, perjalanan kepribadian manusia ketika semakin jauh
dari masa kenabian. Kecenderungan untuk menjauh dari aturan syariah, membuat
mereka semakin bengis dan kejam. Tidak hanya puas dengan membunuh, penganiayaan
harus berlanjut pada mutilasi. Mari kita perbanyak berdoa memohon kepada Allah,
agar diselamatkan dari ujian kehidupan.
Selanjutnya, terkait
cara memandikan dan mengkafani korban mutilasi, berikut kami kesimpulan
keterangan ulama hanafi,
Pertama, Burhanudin Ibnu Mazah mengatakan,
Jika hanya ditemukan potongan
tubuh mayit, seperti tangan atau kaki, atau kepala saja, dia tidak
dimandikan dan tidak dishalatkan, namun langsung dimakamkan.
Kemudian beliau
menyebutkan keterangan dari Imamnya, disebutkan oleh al-Hasan bin Ziyad dari
Abu Hanifah, beliau mengatakan,
Jika ditemukan potongan
tubuh mayat yang lebih utuh, dia dimandikan, dikafani, dishalati, dan
dimakamkan. Dan jika ditemukan separoh jasad dan ada kepalanya maka dikafani,
dimandikan, dishalati, dan dimakamkan.
Beliau juga mengatakan,
“Jika terbelah
memanjang separoh, dan ditemukan hanya separohnya, maka tidak dimandikan, tidak
dishalati, namun dikubur dalam rangka memuliakan jasadnya. Jika ditemukan
separoh jasad melintang tanpa kepala maka dimandikan dan tidak dishalati. Jika
kurang dari separoh jasad dan ada kepalanya, dia dimandikan, dikafani,
dikuburkan dan tidak dishalati.” (al-Muhith al-Burhani, 2:364).
Kedua, keterangan dalam Hasyiyah Ibn Abidin,
“Jika ditemukan
potongan anggota badan manusia atau ditemukan separoh badan terbelah memanjang
atau melintang, cukup dibungkus dengan kain (tidak dimandikan), kecuali jika
ada kepalanya maka dia dikafani.” (ar-Raddul Mukhtar, 2:222).
Dari beberapa
keterangan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan,
1. Potongan jasad mayat, ada yang disikapi sebagai layaknya
manusia utuh dan ada yang disikapi bukan sebagai manusia.
2. Potongan jasad yang disikapi sebagaimana layaknya
manusia, wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan sebagaimana
layaknya jenazah. Sebaliknya, potongan jasad yang tidak disikapi sebagaimana
layaknya manusia, tidak dimandikan dan tidak dishalati, tapi cukup dibungkus
dengan kain dan dikuburkan.
3. Potongan yang disikapi sebagai jasad manusia utuh:
Potongan jasad mayat yang lebih dari separoh, meskipun tanpa kepalaPotongan kurang
dari separoh badan bersama kepala
4. Potongan yang disikapi BUKAN sebagai jasad manusia utuh
Hanya potongan anggota badan, seperti tangan, kaki
Hanya potongan separoh tanpa kepala.
Allahua’lam
Referensi. Ust. Abdul basit
udah Pernah nyolatin jenazah tanpa kepala belum ?
ReplyDeleteMantap kang
ReplyDelete